Pasang Iklan Gratis

Larangan visa imigran oleh Donald Trump untuk 75 negara dibatalkan hakim federal Amerika Serikat

 Seorang hakim federal Amerika Serikat membatalkan kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi pelamar dari 75 negara.

Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Senin (24/8), Hakim Jeannette Vargas dari Distrik Selatan New York menyatakan kebijakan yang diterapkan Departemen Luar Negeri tersebut melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan bertentangan dengan hukum imigrasi federal.

Dalam putusan tersebut Vargas menilai kebijakan yang melarang penerbitan visa imigran berdasarkan kewarganegaraan pemohon sebagai tindakan yang jelas melanggar hukum.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Januari 2026 dan berdampak pada pemohon dari berbagai negara, termasuk Brasil, Kolombia, Uruguay, Bosnia, Albania, Pakistan, dan Bangladesh.

Departemen Luar Negeri sebelumnya beralasan bahwa para pemohon dari negara-negara tersebut berisiko menjadi beban publik karena berpotensi membutuhkan bantuan pemerintah daerah, negara bagian, dan federal di Amerika Serikat.

Putusan Vargas dikeluarkan dalam gugatan yang diajukan Catholic Legal Immigration Network dan African Communities Together bersama sejumlah pemohon visa serta warga negara AS yang menjadi sponsor anggota keluarganya.

Gugatan tersebut menilai kebijakan pemerintah telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang memberikan kewenangan pengambilan keputusan visa kepada petugas konsuler.

Kelompok hak asasi manusia juga menilai serangkaian kebijakan pembatasan imigrasi pemerintahan Trump berpotensi melanggar hak kebebasan berbicara dan proses hukum yang adil serta menimbulkan kekhawatiran mengenai diskriminasi rasial.

Hingga putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Luar Negeri belum memberikan komentar mengenai keputusan hakim yang membatalkan penangguhan visa imigran bagi pelamar dari 75 negara.


 

0 Response to "Larangan visa imigran oleh Donald Trump untuk 75 negara dibatalkan hakim federal Amerika Serikat"

Posting Komentar